DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pegi Menangkan Praperadilan,Kompolnas Ingatkan Penyidik Ada 3 Kasus Belum Terungkap: Evaluasi Lagi
Kompolnas menilai putusan praperadilan Pegi Setiawan menjadi evaluasi penyidik dalam menangani tiga kasus yang belum terungkap hingga saat ini.
TRIBUNJAKARTA.COM, CIREBON - Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto menilai putusan praperadilan Pegi Setiawan menjadi evaluasi penyidik dalam menangani tiga kasus yang belum terungkap hingga saat ini.
Tiga kasus belum terungkap yang menjadi perhatian Benny Mamoto yakni pembunuhan mahasiswa di danau Kenanga UI, Akseyna Ahad Dory (19), pembunuhan ASN Kota Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo dan pembunuhan pelajar SMK Baranangsiang Bogor, Adriana Yubelia Noven atau Noven
Diketahui, Kuli bangunan Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sah.
Menurut Benny, penyidik saat ini harus mengevaluasi kembali kasus-kasus yang diwariskan dari penyidik sebelumnya.
"Ketika diwariskan ada hal formil belum dilakukan penyidik sebelumnya," kata Benny dikutip TribunJakarta dari Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Ia pun meminta penyidik mengantisipasi tiga kasus yang belum terungkap tersebut untuk dievaluasi lagi.
"Dievaluasi kembali dan belajar dari kasus ini cek satu persatu supaya nanti ketika tertangkap pelakunya pembuktian jauh lebih muda," kata Benny.
Benny lalu menanggapi putusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan.
Jenderal Bintang Dua itu menghadiri langsung sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.
Tampak Benny duduk di kursi pengunjung. Ia sempat berswafoto dengan pengunjung sidang Pegi Setiawan.
Benny menilai keputusan tersebut menjadi evaluasi bagi penyidik.

"Hakim menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam manajemen penyidikan yang diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri ) ternyata tidak dilakukan, putusan MK juga demikian. Ini menjadi bahan evaluasi kedepan," kata Benny.
Benny mengingatkan para penyidik bahwa dalam melakukan penyidikan harus cermat dan taat Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Sehingga tidak nantinya digugat atau kalau digugat bisa mempertanggungjawabkan," kata Benny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.